Jumat, 06 Mei 2011

Kasus Hukum Pidana


A.   
A.    Latar Belakang Masalah

Dimasa sekarang ini hamil diluar nikah sering terjadi, hal ini dikarenakan anak-anak muda zaman sekarang sudah banyak menganut gaya hidup seks bebas. Pada awalnya para anak muda tersebut hanya berpacaran biasa, akan tetapi setelah cukup lama berpacaran mereka melakukan hubungan seksual.ketika hubungan mereka membuahkan janin dalam kandungan, timbul masalah karena mereka belum menikah dan kebanyakan masih harus menyelesaikan sekolah atau kuliahnya. Ditambah adanya rasa takut ketahuan dan rasa malu apabila masalah kehamilan itu ketahuan oleh orang tua dan orang lain, maka ditempuh aborsi untuk menghilangkan janin yang tidak dikehendaki tersebut. Namun tidak jarang pula ada yang melakukan pernikahan secepatnya agar janin yang dikandung tersebut mempunyai ayah.Perkawinan ini dalam istilah anak muda dikenal dengan nama MBA (Married By Accident).

Didalam system hokum Indonesia, perbuatan aborsi dilarang dilakukan.bahkan perbuatan aborsi dikategorikan sebagai tindak pidana sehingga kepada pelaku dan orang yang membantu melakukannya dikenakan hukuman.akan tetapi walaupun sebagai besar rakyat Indonesia sudah mengetahui ketentuan tersebut,masih banyak juga wanita yang melakukan aborsi. Hal ini dapat diketahui dan data-data yang diajukan oleh para peneliti tentang jumlah aborsi yang terjadi diindonesia.